Jasa Sewa Kendaraan INDOJAVARENT
INDOJAVARENT menyediakan berbagai merek dan tipe kendaraan penumpang untuk disewakan secara periodik kepada para pelanggan berbadan hukum.
Penyewaan kendaraan ini memang dikhususkan kepada pelanggan berbadan hukum, demi menjaga kualitas dan layanan perusahaan yang baik.
Wilayah cakupan layanan sewa kendaraan perusahaan adalah seluruh wilayah propoinsi di Jawa dan Bali. Pelaksanaan operasional sewa kendaraan dilaksanakan pada ibu kota masing-masing propinsi, yaitu; DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Denpasar, atau kota-kota lain sesuai permintaan pengguna jasa.
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang tercakup dalam dan merupakan bagian dari jasa sewa kendaraan INDOJAVARENT adalah sbb.:
⦁ Bertindak sebagai penyedia kendaraan baru ataupun bekas secara pinjam pakai atau sewa untuk jangka waktu tertentu.
⦁ Menjaga kondisi prima kendaraan yang disewa dan melakukan perawatan berkala serta perbaikan yang diperlukan atas kendaraan.
⦁ Menyediakan kendaraan penganti selama kendaraan utama yang disewa sedang dalam masa perawatan atau perbaikan.
⦁ Menutup resiko kerugian atas kendaraan dan penumpang melalui asuransi kendaraan dengan klausula penutupan resiko pada umumnya.
⦁ Menyiapkan dokumentasi perjanjian sewa kendaraan serta administrasi perawatan, perbaikan dan kehilangan kendaraan.
Lingkup kerja jasa sewa kendaraan berikut tidak dan bukan merupakan tanggung jawab INDOJAVARENT , yaitu antara lain:
⦁ Menutup resiko kehilangan barang/uang dalam kendaraan melalui asuransi ataupu tuntutan kerugian dari pihak pemilik barang/uang.
⦁ Merubah spesifikasi kendaraan dari kondisi orisinalnya untuk kebutuhan pengguna jasa, atau menambah asesoris kendaraan non standar.
⦁ Mengambil kembali kendaraan di lokasi manapun selain kantor pengguna jasa, kecuali untuk alasan darurat kerusakan kendaraan.
⦁ Menanggung kerugian pengguna jasa yang disebabkan kesalahan fungsional kendaraan akibat kesalahan produksi oleh pabrikan kendaraan.
2. Syarat dan Kondisi Umum Sewa kendaraan
Setiap penyewaan kendaraan oleh pengguna jasa, INDOJAVARENT akan menyiapkan perjanjian sewa kendaraan. Bagian-bagian penting yang terdapat dalam perjanjian sewa tersebut adalah sbb.:
⦁ Jangka waktu; tanggal mulai berlaku dan berakhirnya perjanjian disesuaikan dengan periode sewa kendaraan oleh pengguna jasa.
Perjanjian dapat dihentikan seketika apabila terdapat pelanggaran perjanjian oleh pengguna jasa.
⦁ Wilayah layanan; setiap pelanggan dapat memilih cakupan wilayah layanan, dimana ini akan menentukan kantor pengendali dan petugas hubungan pelanggan.
Wilayah layanan ini juga merupakan unsur penentu jarak tempuh kendaraan, khusus dalam hal pengemudi kendaraan juga disediakan dari INDOJAVARENT .
⦁ Jam Layanan; Yaitu waktu penyediaan penggunaan kendaraan oleh pengguna jasa dan layanan hotline 24 jam sehari.
⦁ Harga sewa; berisi ketentuan menmgenai nilai jasa sewa kendaraan berdasarkan kondisi yang disepakati bersama.
⦁ Perpajakan; perlakuan kewajiban pajak adalah sesuai perundangan yang berlaku dibidang perpajakan sewa.
⦁ Jaminan pemilik; Berisi klausula tentang jaminan layanan yang diberikan oleh INDOJAVARENT , mulai dari ketersediaan kendaraan, kondisi kendaraan, penutupan asuransi hingga kendaraan pengganti.
⦁ Jaminan penyewa; Berisi klausula tentang jaminan yang diberikan oleh pengguna jasa, mulai dari tujuan penggunaan (non kriminal), kehati-hatian terhadap keamanan dan keselamatan, pemeriksaan kendaraan sewaktu-waktu, dan jaminan kelancaran pembayaran sewa.